Jumat, 11 September 2015

Pengumuman AVIASTAR menanggapi SK DIRJENHUB No.AU009/17/11/DRJUDAU-2015

Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan di media cetak/on-line disampaikan pemberitahuan sebagai berikut :

1. Menunjuk Surat Keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Udara No.AU009/17/11/DRJUDAU-2015 tentang Surat Pembekuan Ijin Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

2. PT. Aviastar Mandiri saat ini memiliki izin operasional NIAGA BERJADWAL yang masih berlaku, sementara yang dibekukan sesuai surat keputusan Dirjen (http://hubud.dephub.go.id/?id/news/detail/2663) adalah ijin operasional NIAGA TIDAK BERJADWAL.

3. Sesuai poin 2) seluruh operasional penerbangan Reguler (NIAGA BERJADWAL) berjalan NORMAL seperti biasa.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Management PT. Aviastar Mandiri


________________________________


Kamis, 3 September 2015
DELAPAN PERUSAHAAN PENERBANGAN BELUM PENUHI SYARAT KEPEMILIKAN PESAWAT
Sebanyak delapan Badan Usaha Angkutan Udara (perusahaan penerbangan) tercatat belum memenuhi persyaratan minimal kepemilikan dan penguasaan pesawat yaitu minimal memiliki 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat sebagaimana diatur dalam Pasal 118 ayat (1) butir b, UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Kementerian Perhubungan akan membekukan Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAUN) kedelapan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan tidak berjadwal pada 1 Oktober 2015, jika belum memenuhi persyaratan.

Kedelapan Badan Usaha Angkutan Udara tersebut adalah PT Indonesia AirAsia Extra (berjadwal) hanya menguasai 5 pesawat, PT Transnusa Aviation Mandiri (berjadwal dan tidak berjadwal) hanya memiliki 5 pesawat dan menguasai 4 pesawat, PT Mylindo Airlines (berjadwal cargo) memiliki 1 pesawat dan menguasai 1 pesawat, PT Jayawijaya Dirgantara (tidak berjadwal) memiliki 2 pesawat, PT Aviastar Mandiri (berjadwal dan tidak berjadwal) memiliki 9 pesawat dan 1 dikuasai. Untuk PT Aviastar memenuhi untuk berjadwal tapi tidak memenuhi untuk tidak berjadwal. Dan PT Tri MG Inter Asia (berjadwal cargo dan tidak berjadwal) hanya memiliki 2 pesawat dan menguasai 3 pesawat. Tri MG Inter Asia memenuhi ketentuan untuk tidak berjadwal namun tidak memenuhi untuk berjadwal cargo.

Dua maskapai lainnya adalah PT Asian One Air (tidak berjadwal) dan PT Matthew Air Nusantara karena masing-masing hanya memiliki 1 pesawat dan menguasai 1 pesawat.

"Jika setelahnya (setelah 31 Oktober 2015-red), maskapai tidak juga mampu memenuhi memiliki 5 pesawat dan menguasai 5 pesawat, maka Surat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dan tidak berjadwal dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo di Jakarta, Kamis (3/8).

Suprasetyo yang didampingi Kapuskom Publik Kemenhub JA Barata dan Staf. Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid mengatakan, pembekuan SIUAUN dilakukan dalam rangka menegakkan aturan. Apalagi sejak Oktober 2014 Kemenhub secara intens sudah mengingatkan dan mengundang pemilik dan manajemen maskapai untuk melakukan pemenuhan sebagaimana ketentuan yang berlaku. (JO)

Baca Lainnya