Selasa, 07 Juni 2022

BPJS Kesehatan - Ketentuan Bagi Peserta Telat Bayar Iuran

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan

denda dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups yaitu jumlah klaim yang ditagih rumah sakit kepada pemerintah.

Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Ketentuan jumlah bulan tunggakan paling banyak adalah 12 bulan dengan denda paling tinggi Rp 30 juta

Adapun rumus denda iuran BPJS kesehatan adalah denda sebesar 5 persen dikalikan (x) biaya diagnosis awal (x) jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Sebagai contoh, jika peserta kelas 3 menunggak selama dua bulan dan tidak menjalani rawat inap. Peserta hanya perlu membayar kembali iuran yang tertunggak untuk bisa mengaktifkan kartu BPJS nya.

Sementara, jika peserta kelas 3 menunggak selama 2 bulan dan harus menjalani rawat inap selama empat hari dengan biaya Rp6 juta dalam kurun waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Cara menghitung denda rawat inap BPJS yaitu: 5 persen x Rp6 juta x 2 = Rp600 ribu.

Artinya, peserta yang ingin mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan harus melunasi iuran yang tertunggak dan denda sebesar Rp600 ribu.

peserta mandiri diharuskan membayar iuran BPJS Kesehatan selambatnya tanggal 10 setiap bulannya.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru:

Iuran Kelas III Rp 35.000
(Rp 42.000 dikurangi dengan subsidi pemerintah Rp 7.000)
Iuran Kelas II: Rp 100.000
Iuran Kelas I: Rp 150.000

cara cek tagihan BPJS Kesehatan juga dapat dilakukan melalui WA. Kini BPJS Kesehatan telah memiliki layanan yang diberi nama Chat Asistant JKN atau CHIKA yang disediakan bagi para peserta yang membutuhkan pelayanan informasi.

Adapun cara cek tagihan BPJS lewat layanan CHIKA bisa dilakukan melalui Chatting Whatsapp ke nomor 08118750400. Berikut cara cek tagihan BPJS Kesehatan lewat WA:

- Kirim pesan apa pun ke nomor Layanan CHIKA di 08118750400
- Pesan akan direspon secara otomatis oleh akun CHIKA
- Balas dengan ketik angka "2" atau menu Cek Tagihan Iuran
- Balas dengan mengetikkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Balas dengan mengetikkan tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd (tahun - bulan - tanggal lahir)
- Akun Whatsapp CHIKA akan membalas dengan menampilkan tagihan iuran BPJS Kesehatan beserta status pembayarannya

Jadi agar terbebas dari denda BPJS Kesehatan, ada baiknya peserta selalu membayar iuran tepat waktu (sebelum tanggal 10 setiap bulannya)


Baca Lainnya