Senin, 10 Februari 2020

salah transfer ke rekening

Berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”), Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima. Dari definisi tersebut, suatu transfer dana pasti diawali dengan suatu perintah kepada bank untuk memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang telah disebutkan dalam perintah transfer dana.


Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, kita wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 UU 3/2011;

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Penekanan pada pasal tersebut adalah adanya unsur kesengajaan memanfaatkan dana yang bukan haknya.

Selain itu, jika uang tersebut tidak dikembalikan, sedangkan pihak bank sudah memberitahukan kesalahan tersebut (meminta kembali), maka kita juga dapat dituntut dengan Pasal 372 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.

Penekanan pada pasal di atas adalah persis sama dengan rumusan unsur sebagaimana ketentuan sebelumnya, yaitu sengaja menguasai barang milik orang lain.

Bagaimana menentukan seseorang sengaja atau tidak saat memanfaatkan uang yang sebenarnya bukan haknya?

Unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang.

Dalam kasus memanfaatkan uang dalam rekening yang berisi dana salah transfer, tetapi orang yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya bukan miliknya, orang yang bersangkutan tidak dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 UU 3/2011 maupun tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:

“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”.

Maka secara perdata, orang yang bersangkutan wajib mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut. Hal itu dengan catatan, pihak bank harus bisa membuktikan dana tersebut tidak diperuntukkan bagi orang yang bersangkutan.

Jadi, secara hukum kita wajib mengembalikan uang yang bukan milik kita tersebut kepada bank yang melakukan salah transfer. Namun, sebelum mengembalikan uang tersebut, kita harus melakukan cross-check kepada bank yang bersangkutan bahwa benar bank tersebut telah melakukan salah transfer dan juga mengenai jumlah uangnya.

Kita berhak meminta bank membuat surat atau pemberitahuan resmi mengenai kesalahan transfer tersebut. Selain kewajiban dari bank, hal ini untuk menghindarkan terjadinya penipuan dari oknum-oknum tertentu dengan mengatasnamakan bank.

Di sisi lain, pihak bank wajib membuktikan adanya kekeliruan transfer tersebut kepada kita, di antaranya dengan menunjukkan adanya perintah transfer dana dari Pengirim Asal dan Penerima yang seharusnya menerima dana tersebut, sesuai Pasal 78 Undang-Undang No.3 Tahun 2011 :

“Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana yang menimbulkan kerugian pada Pengirim Asal atau Penerima, Penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan Sistem Transfer Dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan Transfer Dana tersebut."

sumber : https://id.quora.com
berita terkait : https://medan.kompas.com/read/2019/10/29/07370041/pegawai-bank-salah-transfer-nasabah-divonis-bersalah-dan-didenda-rp-4-miliar?page=all

Baca Lainnya