Selasa, 10 Maret 2015

Agent News 09/ASM-COM/II/2015

Perihal : Pembayaran Passeger Service Charge (PSC) Disatukan di dalam Tiket
Penumpang Pesawat Udara
1. Menunjuk peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor KP 12 Tahun 2015 tanggal 23 Januari 2015 tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk penerbangan terhitung mulai tanggal 01 Maret 2015 dan seterusnya tarif Passenger Service Charge atau Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dari masing-masing bandara akan disatukan di dalam tiket (eletronik/manual tiket) pesawat udara.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima
kasih.

Baca Lainnya