Jumat, 04 Juli 2014

Dispensasi Delay

Penggantian (dispensasi) terhadap penumpang yg menunggu karena delay

a.Keterlambatan lebih dari 60 (enam puluh menit) sampai dengan 120 (seratus dua puluh menit) menit badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box)



b. Keterlambatan lebih dari 120 sampai dengan 180 menit, badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan memindahkan penumpang kepenerbangan berikutnya, atau ke badan usaha angkutan udara lainnya, apabila diminta oleh penumpang

c. Keterlambatan lebih dari180 sampai dengan 240 menit menit badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memberikan minuman dan makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal) dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya,atau ke badan usaha angkutan udara berjadwal lainnya,maka kepada penumpang tsb diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya; Pemberian ganti rugi sebesar Rp. 300.000,-

dalam hal terjadi keterlambatan lebih dari 4 (empat) jam dapat berupa uang tunai, voucher yang dapat diuangkan, atau melalui transfer rekening, selambat lambatnya 3 x 24 jam. (pasal 35 PM 49 tahun 2012)

Baca Lainnya